|
Rapat Kerja terkait perijinan mini market |
|
|
|
|
4 Februari 2010, Komisi II DPRD melaksanakan rapat kerja membahas masalah perijinan mini market yang bertempat di ruang rapat Komisi II DPRD Kab. Cirebon yang dipimpin oleh Aan Setyawan dan dihadiri oleh pihak Kepala BPPT Bapak Tolib, perwakilan Disperindag dan LSM GNBI.
Perijinan mini market menjadi tanggungjawab Disperindak dan BPPT. Pembuatan mini market sesuai dengan peraturan perijinan sebagaimana telah dituangkan dan diatur dalam Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2006 tentang Pedoman pendirian toko modern atau mini market di Kabupaten Cirebon. Menyatakan bahwa Lokasi toko modern atau mini market boleh didirikan di ibu kota kecamatan dan/atau pusat perdagangan dan jasa yang ditetapkan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten, rencana umum tata ruang (RUTR) kecamatan dan rencana detail tata ruang (RDTR) kecamatan. Pendirian bangunan toko modern dan mini market dari pasar tradisional adalah sejauh 500 meter, ruang yang boleh dipergunakan seluas 75m² (tujuh puluh lima meter persegi) sampai dengan 200m² (dua ratus meter persegi), berjarak minimal 50 meter (lima puluh meter) dari persimpangan jalan serta tersedianya tempat parkir yang memadai, dengan modal usaha minimal sebesar 300 juta (tiga ratus juta rupiah), jarak minimal antara toko modern dengan toko modern yang lainya 100 M (seratus meter). Data lapangan jumlah minimarket hasil investigasi GMBI sebanyak 91 unit berbeda dengan hasil BPPT jumlah mini market di Kabupaten Cirebon sebanyak 25 unit. Penyimpangan perijinan yang terjadi diantaranya penyalahgunaan ijin bangunan, luas bangunan IMB tidak sesuai dengan fakta lapangan, pajak periklanan/ reklame dari mini market diindikasikan tidak masuk ke kas daerah.
Komisi II menyarankan untuk mengoptimalkan fungsi dinas terkait dengan perijinan Mini Market dalam hal ini Disperindak dan BPPT dalam memberikan ijin mini market dan selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sehingga tidak terjadi perbedaan jumlah data mini market di Kabupaten Cirebon. |