11 Oktober 2010, Desa Ciawiasih Kecamatan Susukan Lebak terdapat galian C dengan luas ± 5,8 Ha dan dikelola oleh pengusaha swasta.
Proses perijinannya untuk galian C telah ditempuh dengan telah memberikan jaminan reklamasi bekas galian C sebesar Rp. 20.000.000. Bekas galian C tersebut nantinya akan dilakukan reklamasi sebagai lahan produktif yang selanjutkan akan dijadikan sebagai areal pesawahan untuk tanaman padi.