|
5 Desember 2011, Kota Palembang Provinsi sumatera Selatan (sumsel) merupakan salah satu daerah yang mampu mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Perolehan yang cukup signifikan dicapai melalui perolehan pajak restoran, pajak parkir, PBB, pajak hiburan, reklame dan lainnya. Dari januari hingga November 2011, perolehan pajak restoran mencapai Rp 21,6 milyar padahal pada tahun 2006 hanya Rp 4 milyar.pajak parkir pun sekarang lebih dari Rp.3 milyar. “Kesadara wajib pajak dikota Palembang sudah cukup baik, khususnya untuk PBB dan pajak restoran. Kami juga memperoleh PBB sebesar Rp 9 milyar dari Pertamina dan Rp 8 milyar dari Pusri” ungkap Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang, Hj. Sumaiyah, saat menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Senin 5 Desember 2011. Pengelolaan Cukup baik dari sektor dan tingginya kesadaran para wajib pajak (WP) menjadi alasan bagi DPRD Kabupaten Cirebon melakukan Kunker ke kota Palembang. Rombongan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang bertolak pada minggu 4 Desember 2011 yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan H. Tasiya Soemadi Al Gotas di dampingi dua wakil Ketua Dewan, H. Zaenal Arifin Wa’ud dan Junaedi serta Ketua Komisi I, Dodi T.Batsuni, Ketua Komisi II Arif Rahman,Ketua Komisi III Bejo Kasiyono dan Ketua Komisi IV,H. Mustofa beserta Anggota Komisi masing-masing. Sasaran Kunker yakni Dispenda Kota Palembang, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ogan Ilir dan Banyuasin. Rombongan terbagi dalam dua Tim. Tim satu gabungan Komisi I dan IV serta Komisi II dan III.
Tim satu lebih dikonsentrasikan pada persoalan Aset Daerah, Ketenagakerjaan, Transmigrasi, UMK, Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Tim kedua berkonsentrasi pada Pajak Daerah, Pengairan, dan Jalan. Tim satu dipimpin wakil Ketua Dewan Junaedi dari Fraksi PKS dan Tim kedua oleh H.Zaenal arifin Wa’ud dari Fraksi PKB. Kedatangan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon disambut Kepala Dispenda Kota Palembang, Hj. Sumaiyah didampingi Staf Ahli Bidang Pendapatan, H. Masriyadi dan Kepala Bappeda, H. Faeser. Kepala Dispenda Hj. Sumaiyah mengungkapkan, Kota Palembang yang 40 persen daerahnya rawa merupakan Kota jasa ada 144 Hotel di Kota Palembang yang terdiri dari empat hotel bintang 4, 23 hotel bintang 3 dan sisanya kelas Melati. Restoran ada 686 dan 128 kategori hiburan. Dalam pengelolaan pajak daerah, selanjutnya, disetiap kecamatan terdapat unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang berperan aktif dilapangan. Peran petugas UPTD dibantu pihak Kecamatan,Kelurahan, dan Desa,serta RW RT. “Kami di Dispenda tidak bekerja sendiri, tetapi didukung oleh petugas di Kecamatan hingga RT. Kerja petugas di lapangan juga tidak sulit karena para wajib pajak sudah punya kesadaran tinggi. Mereka bayar pajak langsung ke bank,” jelasnya. Kerja tim Selain kesadaran tinggi dari para wajib pajak, salah satu kunci kesuksesan dalam mengelola pajak yakni keberadaan tim gabungan dari Satpol PP, kepolisian dan kejaksaan. Tim gabungan bertugas menangani para wajib pajak yang membandel. “Wajib pajak yang tak mau membayar kewajibannya kami beri peringatan dan teguran sampai tiga kali. Bila terus membandel kami serahkan formulir kesediaan membayar pajak oleh tim gabungan. Jika tetap saja sulit, tim gabungan langsung melakukan penyegelan dan penutupan. Cara ini terbukti efektif dalam mengangkat pendapatan pada sektor pajak dan menumbuhkan kesadaran para wajib pajak akan kewajibannya,” papar Hj. Sumaiyah. Pihaknya juga memberi penghargaan berupa umroh kepada petugas di lapangan yang menjadi terbaik, khususnya petugas di UPTD. Tak hanya itu, petugas RT dan RW diberi hadiah magicjar, kipas angin, dan sebagainya. “yang pasti, kami tidak menjadikan petugas dilapangan sebagai pengemis. Karena itu, tim dilapangan kami bekali transport dan uang makan,”tambahnya. Mendengar penjelasan tersebut, para Anggota Dewan Kabupaten Cirebon memberikan Apresiasi atas keberhasilan Dispenda Kota Palembang dalam mengelola Pajak. Menurut anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PKB Hj. Yuningsih, strategi yang diterapkan Dispenda Kota Palembang dalam meningkatkan perolehan PAD perlu diadopsi di Cirebon. Meski tidak bisa dibandingkan antara kota Palembang dan Kabupaten Cirebon karena sejumlah perbedaan, tetapi meningkatkan kesadaran para wajib pajak perlu dilakukan. “kita punya sejumlah restoran di Kabupaten Cirebon yang dalam membayar pajak masih tidak realistis. Beberapa waktu lalu, Kepala Dispenda Kabupaten Cirebon menyebutkan ada dua Rumah Makan yang membayar pajak di bawah Rp.100.000/bulan, padahal pendapatannya puluhan juta rupiah perbulan. Kedepannya, Dispenda Kabupaten Cirebon harus lebih tegas lagi. Apalagi, kami dengar salah satu Rumah Makan itu berdiri ditanah milik Pemerintah Kabupaten Cirebon. Bila rumah makan itu tetap tidak realistisdalam membayar pajak ya ditutup saja,”tandas Hj. Yuningsih. |