|
5 Februari 2010, Keberadaan Pasar Palimanan sering kali menimbulkan kemacetan, intensitas kendaraan bermotor cukup padat setiap harinya karena merupakan jalur utama menuju ibukota Propinsi Jawa Barat. Aktivitas pasar yang ramai sedikit banyak menciptakan kemacetan di jalan raya sekitar pasar, terutama pada pagi hari saat aktivitas pasar berlangsung seringkali dikeluhkan oleh pengguna jalan raya.
Keluhan masyarakat sering ditujukan kepada pemerintah desa khususnya Kuwu Palimanan Timur, namun Kuwu Palimanan menyampaikan tentang pengelolaan Pasar Minggu Palimanan yang dikelola oleh Disperindag dan dinas terkait Kabupaten Cirebon yang otomatis bertanggung jawab dalam pengelolaan pasar.
Pasar Minggu Palimanan awalnya merupakan pasar desa yang menjadi aset pemerintah Desa Palimanan Timur. Pihak BPD menyatakan belum di penuhinya rasa keadilan khususnya masyarakat Desa Palimanan Timur. Retribusi Pasar Minggu Palimanan dikelola oleh dinas terkait tanpa memberikan dana sharing hasil pengelolaan pasar kepada pemerintah Palimanan Timur. Pihak BPD Palimanan Timur menyatakan beberapa penyimpangan yang terjadi semisal pembangunan kios melebihi target, tidak dibangunnya sarana dan fasilitas untuk beribadah, pedagang yang akan menempati kios dibagian depan diwajibkan membayar ongkos sebesar 5 juta rupiah.
Disperindag menyatakan untuk tahun anggaran 2010 telah diusulkan untuk melakukan perbaikan drainase/selokan dan pengaspalan jalan, akan tetapi untuk Ketertiban pasar dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Komisi I menyarankan agar pengelolaan dikoordinasikan dengan Aparatur desa beserta dinas-dinas terkait di Kabupaten Cirebon, sehingga tidak terjadi kecemburuan sosial dalam pengeloaaan pasar Minggu Palimanan. Kebersihan lingkungan pasar harus diperhatikan sehingga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat disekitarnya. Melakukan penertiban agar pedagang dalam melakukan aktivitasnya tidak melebar sampai ke bahu jalan raya sehingga menyebabkan kemacetan.
|