|
Kunjungan ke Kec. Kedawung |
|
|
|
|
11 Nopember 2011, Satus tanah kantor Kecamatan telah di ruislag oleh show room suzuki Kedawung Tanah merupakan tanah milik Pemerintah Desa Tuk, tanah kas desa disewa sebesar 3 juta/tahun oleh Pemerintah daerah Kabupaten Cirebon diperuntukkan sebagai kantor Kecamatan Kedawung.
Proses ruislag tanah tersebut sebagaimana dinyatakan, bahwa BPN tidak mengetahui persis proses ruislag pada tanah dan bangunan bekas kantor Kecamatan Cirebon Barat yang sekarang ditempati PT. Cinta Damai Putra Bahagia (Showroom Suzuki). terjadinya ruislag sudah sesuai prosedur, Bagian Perlengkapan Pemda Kabupaten Cirebon menyatakan bahwa proses ruislag tanah dan bangunan eks Kantor Kecamatan Cirebon Barat didasari oleh Keputusan Bupati No.031/kep531/2004 tertanggal 17 Juli 2004 dan Keputusan persetujuan DPRD terhadap penghapusan aset daerah No.7/2000 tertanggal 12 mei 2004 dengan transaksi ganti rugi atas tanah dan bangunan seluas 803 m2 seharga 359 juta. |