15 Januari 2010, Kunjungan Komisi I ke Desa Cupang Kec. Gempol terdapat Lokasi Galian C. yang berada dalam perbatasan wilayah antara Kab. Cirebon dan Kab. Majalengka. Kuwu Desa Cupang menyatakan batas wilayah harus segera disikapi dengan membuat batas-batas wilayah yang jelas dan permanent, guna menghindari terjadinya konflik diwilayah tersebut dan peningkatan PAD Kabupaten Cirebon dari sektor galian C.
Batas wilayah perbatasan dengan Kab. Majalengka yang tidak jelas cenderung akan menimbulkan konflik diwilayah tersebut, karena dalam pengambilan galian C bisa saja bergeser ke wilayah yang bukan miliknya. Menyikapi kondisi di lapangan Kec. Gempol meminta agar Pemda Kab. Cirebon mengalokasikan anggaran guna memperjelas batas-batas geografis Kab. Cirebon. Komisi I menyarankan agar pihak Pemerintah Daerah Kab. Cirebon memfasilitasi pertemuan dengan pihak Pemda Kab. Majalengka guna membahas persoalan perbatasan yang ada saat ini. Diharapkan agar persoalan yang ada saat ini bisa diselesaikan dengan mengedepankan semangat musyawarah untuk mencapai kata mufakat, sehingga potensi konflik yang muncul bisa diminimalisir semaksimal mungkin. |