|
Kunjungan ke Desa Cupang Kec. Palimanan |
|
|
|
|
4 Januari 2011, Galian C yang terletak di Desa Cupang Kecamatan Palimanan saat ini tidak bisa beroperasi, perijinan penambangan galian c telah ditempuh oleh pengusaha untuk penambangan galian C.
Pemda Kabupaten Cirebon tidak bisa memberikan ijin untuk dilakukan penambangan Galian C dikarenakan Desa Cupang merupakan wilayah pangkuan hutan seluas 751,90 Ha serta kewenangan berada dalam wilayah KPH Majalengka. selain hal tersebut diatas penambangan galian C tidak bisa beroperasi dikarenakan tumpang tindihnya peraturan P.43/menhut-II dan P.50/menhut-II/2006) yang berakibat tidak dapat diberikan surat ijin penambangan. (4/1/2011) |