|
Kunjungan ke Desa Ciawiasih |
|
|
|
|
11 Agustus 2011, Galian C yang terletak di Desa Ciawiasih menempati tanah seluas 5,8 ha. Galian c di Desa Ciawiasih tersebut telah cukup lama beroperasi dengan volume hasil penambangan galian C perhari diangkut oleh kendaraan dumptruk kurang lebih 100 kendaraan perharinya.
proses pengalian tidak dilakukan dengan cara tradisional tetapi menggunakan alat-alat berat antara lain mengoperasikan excavator untuk mengeruk bahan galian C. Perijinan yang ditempuh oleh pengusaha galian C kepada pemerintah berupa pengambilan tanah untuk urugan sebagaimana ditegaaskan oleh Dinas PSDAP kegiatan pertambahan galian C di Desa Ciawi Asih adalah penambangan tanah merah/tanah urugan, namun hingga kini Dinas PSDAP tidak memberikan ijin pengambilan air tanah sehingga kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha galian C sampai saat ini belum memiliki ijin. |