|
Kunjungan ke Desa Cangkoak |
|
|
|
|
28 Juli 2011, Perda no 06/2010 mengatur tentang pengangkatan kuwu/kepala desa, terbitnya perda tersebut menimbulkan beberapa persoalan diantaranya kuwu ingin tetap menggunakan perda lama.
Persoalan yang terjadi di Desa Cangkoak antara lain peran BPD Desa Cangkoak sebagai apresiasi masyarakat dalam menjalankan tugasnya tidak bekerja maksimal, namun dalam membuat keputusan kadan merugikan masyarakata. Pemberhentian sekretaris Desa Cangkoak oleh BPD, dikarenakan sekretaris desa berseberangan pandangan politik dengan BPD Desa. konflik tersebut sangat merugikan masyarakat karena desa tidak memiliki sekretaris desa, pelayanan kepada masyarakat menjadi sangat terbengkalai dengan kekosongan jabatan sekretaris desa. Pemerintah Kecamatan Dukupuntang kepada Komisi I menyatakan konflik yang terjadi di Desa Cangkoak telah kondusif, sebagaimana pernyataan Sekmat bahwa kinerja Sekdes Desa Cangkoak telah dijalankan dengan baik menggunakan indikator pencapaian pembayaran lunas PBB, distribusi raskin, dan layanan KTP. |