Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Mengucapkan "Selamat Hari Jadi Kabupaten Cirebon Ke- 530"

Advertisement Advertisement
Kunjungan ke Desa Cangkoak PDF Cetak E-mail
28 Juli  2011, Perda no 06/2010 mengatur tentang pengangkatan kuwu/kepala desa, terbitnya perda tersebut menimbulkan beberapa persoalan diantaranya kuwu ingin tetap menggunakan perda lama.  
Persoalan yang terjadi di Desa Cangkoak antara lain peran BPD Desa Cangkoak sebagai apresiasi masyarakat dalam menjalankan tugasnya  tidak bekerja maksimal, namun dalam membuat keputusan kadan merugikan masyarakata. Pemberhentian sekretaris Desa Cangkoak oleh BPD,  dikarenakan sekretaris desa berseberangan pandangan politik dengan BPD Desa. konflik tersebut sangat merugikan masyarakat karena desa tidak memiliki sekretaris desa, pelayanan kepada masyarakat menjadi sangat terbengkalai dengan kekosongan jabatan sekretaris desa. Pemerintah Kecamatan  Dukupuntang  kepada Komisi I menyatakan konflik yang terjadi di Desa Cangkoak telah kondusif, sebagaimana pernyataan Sekmat bahwa kinerja Sekdes Desa Cangkoak telah dijalankan  dengan baik menggunakan indikator pencapaian pembayaran lunas PBB, distribusi raskin, dan layanan KTP.
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 

Info Valas
Kurs Jual Beli
sumber: KlikBCA.com
Ramalan Cuaca
sumber: bmg.go.id
Publikasi