|
10 Agustus 2011, Kuota untuk areal galian maupun pertambangan diwilayah Kecamatan Beber sudah tidak ada lagi sebagaimana telah ditegaskan BPPT kepada Komisi II beberapa waktu lalu. Aktivitas galian maupun pertambangan yang dilakukan oleh pengembang perumahan diwilayah tersebut dalam melakukan aktifitas penggalianya mengatasnamakan perijinan perumahan.
Pengusaha perumahan menyatakan bahwa aktifitas galian/pertambangan tersebut dilakukan untuk menyamaratakan struktur tanah perumahan dengan bahu jalan agar terlihat rata dan seimbang, Data tercatat di BPPT luas areal utuk perijinan perumahan adalahs seluas 2 Ha dan spesifikasinya arelah tersebut adalah banyak tanah dan batuan sedangkan areal namun untuk perumahan saat ini belum 100% terpenuhi. Pihak Kecamatan Beber menyatakan kepada Komisi II bahwa Aparat Kecamatan Beber tidak mengetahui adanya aktifitas galian C yang ada di wilayahnya, dikarenakan tidak ada laporan dari pihak pengusaha perumahan maupun pengusaha galian. Pengusaha mengajukan ijin ke Pihak Kecamatan Beber untuk ijin perumahan bukan ijin untuk melakukan penggalian maupun pertambangan . |