Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Mengucapkan "Selamat Hari Jadi Kabupaten Cirebon Ke- 530"

Beranda
Advertisement Advertisement
Konsultasi ke Ombudsman RI PDF Cetak E-mail
25 Agustus 2010, Ombudsman sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaran pelayanan publik oleh negara dan pemerintah serta pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD & BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi mandat menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagan atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD.

Komisi I melaksanakan konsultasi ke Obudsman dalam meningkatkan pelayanan masyarakat terutama pengaduan yang dilayangkan oleh masyarakat di Kabupaten Cirebon. Tugas utama Ombudsman diantanya menerima, memeriksa subtansi, menikdaklanjut laporan masyarakat dan invetigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan penyelewenangan kekuasaan dan perbuatan melawan hukum, menggunakan wewenangn untuk tujuan lain, dan penyelewenangan penyelenggaraan publik.

Perwakilan ombusdman berada di Yogyakarta, Medan, Kupang dan Menado. Pelaporan oleh masyarakat akan ditindaklanjuti jika masa pelaporan belum lewat dari 2 tahun sejak peristiwa terjadi, serta dilengkapi dengan kronologi kasus dijabarkan secara jelas dan sistematis. pelaporan dapat berupa maladmnisitrasi aatau menggunakan wewenang dengan mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan public yang dilakukan oleh negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateril baik kepada masyarakat dan perseorangan. 

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 

Info Valas
Kurs Jual Beli
sumber: KlikBCA.com
Ramalan Cuaca
sumber: bmg.go.id
Publikasi